PENINGKATAN KOMPETENSI KEPALA MADRASAH PADA UNSUR KINERJA MELALUI SUPERVISI INDIVIDU PADA MADRASAH IBTIDAIYAH BINAAN DI KOTA PONTIANAK

Mr. Usman

Abstract


Untuk mengetahui sejauhmana kemampuan kepala madrasah didalam mengelola madrasah maka perlu dilakukan penilaian kinerja kepala madrasah (PKKM). Penilaian kinerja kepala madrasah (PKKM) merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data tentang kualitas kepala madrasah dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai kepala madrasah. Peraturan Menteri Agama Nornor 58 Tahun 2017 dan Juknis Dirjen Pendis Nomor : 1111 Tahun 2019 menjelaskan bahwa penilaian kinerja kepala madrasah rneliputi; usaha pengernbangan madrasah yang dilakukan selama rnenjabat sebagai kepala rnadrasah, pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi pada guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan kepala madrasah dalam mengelola pengembangan usaha madrasah, mengetahui kemampuan kepala madrasah dalam melaksanakan tugas manajerial, mengetahui kemampuan kepala madrasah dalam mengembangkan kewirausahaan di madrasah dan mengetahui kemampuan kepala madrasah dalam melakukan supervisi pendidik dan tenaga kependidikan. Metode Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) atau penelitian tindakan (Action Research) digunakan dalam penelitian ini untuk mengetahui peningkatan dan rata-rata kemampuan kepala madrasah dalam penilaian kinerja kepala madrasah.


Keywords


kompetensi kepala madrasah; unsur kinerja; supervisi individu

Full Text:

PDF

References


Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala madrasah:PMA RI

Arikunto, Suharsimi. 2006. Penelitian Tindakan Kelas (Classroom Action Research-CAR). Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Aqib, Zainal dkk. 2017. Penelitian Tindakan Sekolah (Teori dan Aplikasi), Jogjakarta: Andi.

Bahan Pembelajaran Utama. 2015. Supervisi Akademik. Jakarta: Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamin Mutu Pendidikan. Edisi Revisi untuk ProDEP.

Evelin Palunsu, Jenny dkk. 2016. Pengembangan Profesi.Modul Pengawas Sekolah Pembelajar Kelompok Kopetensi I. Jakarta: Derektorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Edisi ke-1.

Kurniawati, Eni Dewi. 2016. Menulis Publikasi Ilmiah. Cara Praktis dan Contoh Penulisan Publikasi Ilmiah. Yogyakarta: Writing Revulution.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang diangkat dalam Jabatan Pengawas Satuan Pendidikan. Jakarta: PP RI

Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Jakarta: Kemendikbud

Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja kepala Madrasah Nomor 1111 Tahun 2019. Dirjen Pendis. Jakarta: Kemenag RI

Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru. 2010. Jakarta:Direktorat Jendral Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional.

Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D (Cetakan ke 6) Bandung: Penerbit Alfabeta

Sunendar, Tatang. dkk. 2016.Pelaksanaan Supervisi Manajerial. Modul Pengawas Sekolah Pembelajar Kelompok Kompetensi E. Jakarta: Derektorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Edisi ke-1.

Suwithi, Ni Wayan.dkk. 2016. Supervisi Akademik. Modul Pengawas Sekolah Pembelajar Kelompok Kompetensi A. Jakarta: Derektorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Edisi




DOI: https://doi.org/10.47387/jira.v2i4.111

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexing:

Tool Manuscript:

Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.